Kamis, 08 Juni 2017
Setelah proses pemberkasan selesai,
pada hari ini kamis tanggal 08 juni 2017, sekitar jam 13.30 wita, PS. Kanit Pidum Polres Wakatobi Bripka Mahludin mengirim berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017, bertempat di Ds. Mola Selatan Kec. Wangi-Wangi Selatan , yang dilakukan oleh tersangka R terhadap korban MUHAMAD FAUZI (pimpinan UKM Mola), sesuai dengan surat pengiriman berkas perkara nomor : B/20/VI/2017/Reskrim.
Selanjutnya penyidik/penyidik pembantu yang menangani perkara tsb, dalam hal ini Unit Pidum Res Wakatobi akan intensif melaksanakan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tsb, hal ini sesuai dengan penekanan Kasat Reskrim Polres Wakatobi IPTU BAHARUDDIN, SH
setelahh berkas ini diterima oleh pihak kejaksaan agar penyidik intensif berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses penyidikan, dan tersangka bisa segera dilimpahkan (tahap II)" tegas Kasat Reskrim.
Bripka Mahluddin mengirim berkas perkara (Tahap 1) kasus aniaya di Mola untuk di teliti oleh jaksa peneliti
Setelah proses pemberkasan selesai,
pada hari ini kamis tanggal 08 juni 2017, sekitar jam 13.30 wita, PS. Kanit Pidum Polres Wakatobi Bripka Mahludin mengirim berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017, bertempat di Ds. Mola Selatan Kec. Wangi-Wangi Selatan , yang dilakukan oleh tersangka R terhadap korban MUHAMAD FAUZI (pimpinan UKM Mola), sesuai dengan surat pengiriman berkas perkara nomor : B/20/VI/2017/Reskrim.
Selanjutnya penyidik/penyidik pembantu yang menangani perkara tsb, dalam hal ini Unit Pidum Res Wakatobi akan intensif melaksanakan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tsb, hal ini sesuai dengan penekanan Kasat Reskrim Polres Wakatobi IPTU BAHARUDDIN, SH
setelahh berkas ini diterima oleh pihak kejaksaan agar penyidik intensif berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses penyidikan, dan tersangka bisa segera dilimpahkan (tahap II)" tegas Kasat Reskrim.


No comments:
Post a Comment