KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SULAWESI TENGGARA
RESORT WAKATOBI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBUATAN DAN PENERBITAN
KARTU SIDIK JARI DI POLRES WAKATOBI
A. Ketentuan Umum
Rumus sidik jari merupakan hasil perumusan dari garis-garis papilear yang ada pada jari jemari seseorang, pengambilan sidik jari seseorang dapat dilakukan pada jari tangan serta jari kaki. Ilmu yang mempelajari dan mendalami tentang sidik jari dikenal dengan nama “ Daktiloscopy “. Manfaat dilakukannya pengambilan sidik jari seseorang adalah sebagai pengenalan kembali atau identifikasi awal dari seseorang yang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan data ante mortem dan post mortem dari orang yang bersangkutan.
Sidik jari manusia yang satu dengan yang lainnya tidak pernah sama dan tidak pernah berubah serta ruas-ruas pada garis-garis papilear dari sidik jari seseorang dapat di rumus. Dalam hal seseorang yang pernah direkan sidik jarinya ketika yang bersangkutan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang tidak dapat dikenali, rekaman dari sidik jarinya dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengungkap identitas dari yang bersangkutan. Pengamblan sidik jari seseorang juga sangat berguna dalam hal pengungkapan-pengungkapan kasus tindak pidana dengan cara mengangkat sidik jari latent dari tersangka / pelaku tindak pidana terdapat di Tempat Kejadian Perkara atau pada barang-barang bukti/instrumen yang pernah dipegang / disentuh oleh tersangka / pelaku tindak pidana.
Pembuatan dan pengambilan rumus sidik jari merupakan salah satu persyaratan dalam pembiatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dimaksudkan sebagai rekam identifikasi yang bersangkutan, serta sebagai acuan untuk cacatan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat / tidak pernah terlibat tindak pidana.
B. Masa Berlaku Kartu Sidik Jari
Kartu Sidik jari yang dimaksudkan tersebut adalah form AK-24 yang tersedia di unit Inafis yang kemudian diberikan kepada pemohon ( masyarakat pembuat SKCK ). Masa berlaku kartu sidik jari tersebut adalah seumur hidup, selama jari-jemari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan berupa buntung atau terpotong. Sehingga bagi yang pernah membuat rekam sidik jari, dan memiliki kartu sidik jari ( Form AK-24 ) dalam hal mengurus perpanjangan SKCK atau mengurus kembali SKCK dapat menggunakan kartu yang sama dengan rumus yang sama.
/ C. Persyaratan .....
-2-
C. Persyaratan Parmohonan Kartu Sidik Jari
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat pemohon pembuat sidik jari antara lain :
1. Pas Foto ukuran 4x6 samping kanan sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Pas Foto ukuran 4x6 samping kiri sebanyak 1 ( satu ) lembar
3. Pas Foto ukuran 4x5 arah depan sebanyak (1 ) lembar
4. Mengisi form AK-23 yang telah disediakan secara keseluruhan dan berdasarkan keterangan yang sebenar-benarnya ( mengacu kepada KTP dan Kartu Keluarga )
D. Tempat Pembuatan Kartu Sidik Jari
Kartu sidik jari di Polres Wakatobi di buat oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Wakatobi di ruangan Inafis Polres Wakatobi, ( Samping Sat Lantas ) Jl. Abdul Rahman No. 1 Kel. Wandoka Kec. Wangi-wangi Kab. Wakatobi.
E. Waktu Pelayanan Dan lama Pemprosesan
Jam Pelayanan pembuatan kartu sidik jari sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Polres Wakatobi yaitu :
1. Hari Senin sampai jumat jam 07.30 s.d 12.00 Wita dan dilanjutkan kembali jam 13.00 s.d 14.00 Wita
2. Hari sabtu jam 07.30 s.d 12.00 Wita
Untuk lama waktu Pemprosesan, jika persyaratan telah terpenuhi maksimal 5 ( lima ) Menit.
F. Biaya
Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0,00 ( Nol Rupiah ) / Gratis. Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Wakatobi “TIDAK DI PUNGUT BIAYA “
G. Alur Pembuatan dan Penerbiatan Kartu Sidik Jari

H. Penutup
Standar Operasional Prosedur Pembuatan Kartu sidk jari merupakan pedoman dan acuan Ur Identifikasi Sat Reskrim Polres Wakatobi ( Inafis ) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya di Kab. Wakatobi.
Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada Masyarakat sebagai penerima pelayanan sebagai bentuk resnponsibilitas Polres Wakatobi dalam memberikan pelayanan yang professional dan proporsional.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebenar-benarnya.
Wangi-wangi, 25 Oktober 2016
KEPALA KEPOLISIAN RESORT WAKATOBI
DIDIK SUPRANOTO, SIK
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 72070705
DAERAH SULAWESI TENGGARA
RESORT WAKATOBI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBUATAN DAN PENERBITAN
KARTU SIDIK JARI DI POLRES WAKATOBI
A. Ketentuan Umum
Rumus sidik jari merupakan hasil perumusan dari garis-garis papilear yang ada pada jari jemari seseorang, pengambilan sidik jari seseorang dapat dilakukan pada jari tangan serta jari kaki. Ilmu yang mempelajari dan mendalami tentang sidik jari dikenal dengan nama “ Daktiloscopy “. Manfaat dilakukannya pengambilan sidik jari seseorang adalah sebagai pengenalan kembali atau identifikasi awal dari seseorang yang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan data ante mortem dan post mortem dari orang yang bersangkutan.
Sidik jari manusia yang satu dengan yang lainnya tidak pernah sama dan tidak pernah berubah serta ruas-ruas pada garis-garis papilear dari sidik jari seseorang dapat di rumus. Dalam hal seseorang yang pernah direkan sidik jarinya ketika yang bersangkutan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang tidak dapat dikenali, rekaman dari sidik jarinya dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengungkap identitas dari yang bersangkutan. Pengamblan sidik jari seseorang juga sangat berguna dalam hal pengungkapan-pengungkapan kasus tindak pidana dengan cara mengangkat sidik jari latent dari tersangka / pelaku tindak pidana terdapat di Tempat Kejadian Perkara atau pada barang-barang bukti/instrumen yang pernah dipegang / disentuh oleh tersangka / pelaku tindak pidana.
Pembuatan dan pengambilan rumus sidik jari merupakan salah satu persyaratan dalam pembiatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dimaksudkan sebagai rekam identifikasi yang bersangkutan, serta sebagai acuan untuk cacatan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat / tidak pernah terlibat tindak pidana.
B. Masa Berlaku Kartu Sidik Jari
Kartu Sidik jari yang dimaksudkan tersebut adalah form AK-24 yang tersedia di unit Inafis yang kemudian diberikan kepada pemohon ( masyarakat pembuat SKCK ). Masa berlaku kartu sidik jari tersebut adalah seumur hidup, selama jari-jemari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan berupa buntung atau terpotong. Sehingga bagi yang pernah membuat rekam sidik jari, dan memiliki kartu sidik jari ( Form AK-24 ) dalam hal mengurus perpanjangan SKCK atau mengurus kembali SKCK dapat menggunakan kartu yang sama dengan rumus yang sama.
/ C. Persyaratan .....
-2-
C. Persyaratan Parmohonan Kartu Sidik Jari
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat pemohon pembuat sidik jari antara lain :
1. Pas Foto ukuran 4x6 samping kanan sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Pas Foto ukuran 4x6 samping kiri sebanyak 1 ( satu ) lembar
3. Pas Foto ukuran 4x5 arah depan sebanyak (1 ) lembar
4. Mengisi form AK-23 yang telah disediakan secara keseluruhan dan berdasarkan keterangan yang sebenar-benarnya ( mengacu kepada KTP dan Kartu Keluarga )
D. Tempat Pembuatan Kartu Sidik Jari
Kartu sidik jari di Polres Wakatobi di buat oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Wakatobi di ruangan Inafis Polres Wakatobi, ( Samping Sat Lantas ) Jl. Abdul Rahman No. 1 Kel. Wandoka Kec. Wangi-wangi Kab. Wakatobi.
E. Waktu Pelayanan Dan lama Pemprosesan
Jam Pelayanan pembuatan kartu sidik jari sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Polres Wakatobi yaitu :
1. Hari Senin sampai jumat jam 07.30 s.d 12.00 Wita dan dilanjutkan kembali jam 13.00 s.d 14.00 Wita
2. Hari sabtu jam 07.30 s.d 12.00 Wita
Untuk lama waktu Pemprosesan, jika persyaratan telah terpenuhi maksimal 5 ( lima ) Menit.
F. Biaya
Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0,00 ( Nol Rupiah ) / Gratis. Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Wakatobi “TIDAK DI PUNGUT BIAYA “
G. Alur Pembuatan dan Penerbiatan Kartu Sidik Jari
H. Penutup
Standar Operasional Prosedur Pembuatan Kartu sidk jari merupakan pedoman dan acuan Ur Identifikasi Sat Reskrim Polres Wakatobi ( Inafis ) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya di Kab. Wakatobi.
Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada Masyarakat sebagai penerima pelayanan sebagai bentuk resnponsibilitas Polres Wakatobi dalam memberikan pelayanan yang professional dan proporsional.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebenar-benarnya.
Wangi-wangi, 25 Oktober 2016
KEPALA KEPOLISIAN RESORT WAKATOBI
DIDIK SUPRANOTO, SIK
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 72070705
No comments:
Post a Comment