KASAT RESKRIM PIMPIN GELAR PERKARA INTERNAL DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN KSU BINA KARYA

Wednesday, June 14, 2017
 Kamis, 15 Juni 2017
 

( Gelar Perkara Dugaan Tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan KSU Bina Karya di Aula Bag Ops Polre Wakatobi )

Untuk mengetahui dan menguji alat-alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Penyidik pembantu / penyelidik terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau peggelapan berupa uang kas di KSU Bina Karya yang terjadi di Kec. Tomia Timur, Kasat Reskrim Polres Wakatobi IPTU BAHARUDDIN, SH mengarahkan Kanit Reskrim Polsek Tomia Timur BRIPKA ABIDIN untuk mengadakan gelar perkara secara internal.

Pelaksanaan Gelar perkara tersebut dimaksudkan untuk melihat apakah kasus tersebut sudah layak di tingkatkan ke tahap penyidikan atau belum dan apakah sudah dapat ditentukan tersangkanya atau belum.

Pada hari kamis tanggal 15 Juni 2017 pukul 10.30 s.d. 12.00 Wita bertempat di aula Bag Ops Polres Wakatobi gelar perkara tersebut dilaksanakan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrimm IPTU BAHARUDDIN, SH dan dihadiri oleh Kasiwas IPDA LA ATI, Pama Polres Wakatobi IPDA SATRIA MADANGKARA, S.Tr.K., Paur Rakkum Subbagkum BRIPKA ISKANDAR, Mewakili Kasie Propam BRIGADIR SALIM, serta para peserta yang terdiri dari personel Sat Reskrim Polres Wakatobi dengan jumlah peserta keseluruhan 12 Orang.

Dalam pelaksanaan Gelar Perkara tersebut Kanit Reskrim Polsek Tomia Timur BRIPKA ABIDIN, Selaku Penyidik Pembantu / Penyelidik memaparkan posisi kasus tersebut, serta alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan serta bararang-barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa tersebut, yang kemudian ditanggapi oleh peserta Gelar dengan memberikan saran dan pendapat.


Kesimpulan dari gelar perkara ini yaitu bahwa penyidik/penyidik pembantu masih harus melengkapi dan menyempurnahkan alat-alat bukti dalam perkara ini dan disepakati oleh peserta gelar bahwa tindak pidana tersebut sudah dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam rangka memperoleh legalitas dari upaya paksa yang memang dibutuhkan untuk mengumpulkan alat bukti yang sah menurut KUHAP, namun untuk menetapkan tersangkanya belum diputuskan dan akan dilakukan gelar perkara selanjutnya apabila alat-alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment