Kamis,
15 Juni 2017
( Gelar Perkara Dugaan Tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan KSU Bina Karya di Aula Bag Ops Polre Wakatobi )
Untuk
mengetahui dan menguji alat-alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Penyidik
pembantu / penyelidik terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau peggelapan
berupa uang kas di KSU Bina Karya yang terjadi di Kec. Tomia Timur, Kasat
Reskrim Polres Wakatobi IPTU BAHARUDDIN, SH mengarahkan Kanit Reskrim Polsek
Tomia Timur BRIPKA ABIDIN untuk mengadakan gelar perkara secara internal.
Pelaksanaan
Gelar perkara tersebut dimaksudkan untuk melihat apakah kasus tersebut sudah
layak di tingkatkan ke tahap penyidikan atau belum dan apakah sudah dapat ditentukan
tersangkanya atau belum.
Pada
hari kamis tanggal 15 Juni 2017 pukul 10.30 s.d. 12.00 Wita bertempat di aula
Bag Ops Polres Wakatobi gelar perkara tersebut dilaksanakan yang dipimpin
langsung oleh Kasat Reskrimm IPTU BAHARUDDIN, SH dan dihadiri oleh Kasiwas IPDA
LA ATI, Pama Polres Wakatobi IPDA SATRIA MADANGKARA, S.Tr.K., Paur Rakkum Subbagkum
BRIPKA ISKANDAR, Mewakili Kasie Propam BRIGADIR SALIM, serta para peserta yang
terdiri dari personel Sat Reskrim Polres Wakatobi dengan jumlah peserta keseluruhan
12 Orang.
Dalam
pelaksanaan Gelar Perkara tersebut Kanit Reskrim Polsek Tomia Timur BRIPKA
ABIDIN, Selaku Penyidik Pembantu / Penyelidik memaparkan posisi kasus tersebut,
serta alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan serta bararang-barang bukti yang
berhubungan dengan peristiwa tersebut, yang kemudian ditanggapi oleh peserta
Gelar dengan memberikan saran dan pendapat.
Kesimpulan
dari gelar perkara ini yaitu bahwa penyidik/penyidik pembantu masih harus
melengkapi dan menyempurnahkan alat-alat bukti dalam perkara ini dan disepakati
oleh peserta gelar bahwa tindak pidana tersebut sudah dapat ditingkatkan ke
proses penyidikan dalam rangka memperoleh legalitas dari upaya paksa yang
memang dibutuhkan untuk mengumpulkan alat bukti yang sah menurut KUHAP, namun
untuk menetapkan tersangkanya belum diputuskan dan akan dilakukan gelar perkara
selanjutnya apabila alat-alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk
menetapkan seseorang sebagai tersangka.


No comments:
Post a Comment