Sat Reskrim Polres Wakatobi Menyerahkan Tersangka Anak terkait kasus Kejahatan Terhadap Nyawa Ke KEJARI Wakatobi (Jumat, 12/05/2017)
Berkas Perkara Kasus Kejahatan Terhadap Nyawa dengan Korban SAFRUDIN telah sepenuhnya dilimpahkan kepada pihak KEJARI Wakatobi. Berkas Perkara kasus tersebut di splitsing menjadi 5 ( lima ) Berkas karena beberapa tersangka merupakan anak di bawah umur dan kondisi-kondisi lain yang mengharuskan berkas perkara tersebut di splitsing.
Para tersangka yang lain yang dewasa telah diserahkan sebelumnya kepada pihak Kejari Wakatobi dan yang terakhir adalah tersangka di bawah umur
Barang-barang bukti dalam perkara ini telah lebih dulu diserahkan sebelumnya kepada pihak Kejari bersamaan dengan tersangka yang dewasa sehingga penyerahan kali ini hanya tersangkanya saja.
"Ini adalah Tersangka Yang terakhir di limpahkan ke kejaksaan Wakatobi terkait kasus ini ( Kejahatan terhadap nyawa-red), prosesnya sedikit panjang karena mereka adalah di bawah umur, harus berkoordinasi dengan BAPAS di Bau-Bau dengan berbagai tahapan prosesnya, sehingga menyita banyak waktu " Ungkap KASAT RESKRIM POLRES WAKATOBI IPTU BAHARUDDIN, SH

No comments:
Post a Comment