
Giat sidang Lanjutan Pra Peradilan TP. Korupsi Pengadaan Komputer layar sentuh pada Diknaspora Kab. Wakatobi TA. 2010, dengan agenda Pemeriksaan saksi, kembali digelar di PN Pasarwajo pd hari jumat (12/5/2017)
Adapun saksi yang dihadirkan oleh pihak Pemohon sebanyak 4 orang diantaranya 2 orang sebagai saksi ahli pidana dari Universitas Haluoleo Kendari Irwansyah, SH. MH dan saksi Pengadaan barang dan jasa Universitas Hasanuddin Makassar DR. Darmawan, sedangkan saksi yang dihadirkan oleh pihak Termohon sebanyak 2 orang yakni Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Wakatobi
dalam keterangannya saksi ahli pidana mengatakan bahwa terhadap H.Ishak tidak dapat dikenakan Pidana pasalnya H. Ishak sama sekali tidak ada kaitannya secara hukum maupun adiministrasi dengan pekerjaan proyek pengadaan komputer layar sentuh sebanyak 107 unit pada Diknaspora kab. wakatobi TA. 2010 dan Audit perhitungan kerugian keuangan negara yg dilakukan oleh BPKP perwakilan Sultra "tidak sah"
sedangkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon, menjelaskan bahwa terhadap H. Ishak selaku Pemohon pra peradilan, sdh memenuhi unsur dan diduga melakukan TP. Korupsi dengan beberapa alat bukti yang peroleh serta telah diajukan sbg bukti pada sidang Pra Peradilan di PN Pasarwajo
sidang Pra Peradilan akan dilanjutkan pada hari senin (15/5/2017) dengan agenda kesimpulan

No comments:
Post a Comment