Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh saudara H. Ishak melalui Kuasa Hukum Muh. Ardi Hazim, SH dan Partner digelar di PN Pasarwajo pada hari ini, Selasa (9/5/2017).
H. Ishak menggugat Tidak Sahnya Penyitaan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Wakatobi.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA, dimana agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan Pra Peradilan dari pihak pemohon dan pembacaan jawaban Termohon dari pihak Bidkum Polda Sultra selaku Kuasa Polres Wakatobi.Gugatan Praperadilan tersebut didaftarkan pada 2 Mei 2017 dengan nomor 01/Pid.Prap/2017/PN.Pasarwajo
Pihak H. Ishak menganggap Penyidik Polres Wakatobi tidak sah melakukan Penyitaan dan tidak berwenang menetapkan H. Ishak sebagai tersangka atas dugaan TP. Korupsi Pengadaan Komputer Layar Sentuh Diknaspora Kab. Wakatobi TA.2010
Dalam kasus ini, H. Ishak diduga sebagai pelaksana dlm pekerjaan tsb, namun dlm perjalanan perkara sampai saat ini H. Ishak melalui kuasa hukumx mengajukan gugatan Pra Peradilan kepada pihak Penyidik Polres Wakatobi
pada pelaksanaan sidang perdana sekaligus menentukan dan menyepakati hari sidang selanjutx, karena melihat bbrp hari kedepan ada hari libur, untuk agenda sidang besok, rabu (10/5/2017), pihak pemohon mengajukan Replik dan pada sore hari pihak Termohon akan mengajukan Duplik


No comments:
Post a Comment