Selasa (30-05-2017) Kasat Reskrim
Polres Wakatobi IPTU BAHARUDDIN, SH melakukan Anev Penanganan Perkara yang sementara
ditangani oleh Sat Reskrim Polres Wakatobi
Kegiatan Anev sengaja dilakukan
oleh Kasat Reskrim Polres Wakatobi di Ruangan Kasat Reskrim dengan memanggil
tiap-tiap Kanit/Kaur untuk megevaluasi pelaksanaan penyidikan tindak pidana
yang sementara di tangani oleh masing-masing unit/ur serta mencari solusi
pemecahan masalah terhadap setiap kendala-kendala yang dihadapi.
Pelaksanaan Anev ini dilaksanakan
interen penyidik/penyidik pembantu sat reskrim Polres Wakatobi dan segaligus
sebagai gelar perkara internal terhadap beberapa perkara yang dianggap perlu.
Dalam kegiatan ini Kasat Reskrim
Polres Wakatobi IPTU BAHARUDDIN, SH menyampaikan kepada masing-masing unit/ur
untuk semaksimal mungkin mempercepat proses penyelesaian perkara yang sementara
ditangani dan tidak membiarkan tahanan berlama-lama di Rutan Polres Wakatobi. "
Kalau proses penanganannya telah selesai dan berkas perkaranya telah rampung,
agar tahanan langsung di titip di Lapas Bau-Bau walaupun belum P-21, sambil
tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan " Ungkap IPTU BAHARUDDIN, SH
Selain itu, kelengkapan
adsministrasi penyidikan juga harus tetap diperhatikan dan dilengkapi seperti
SP2HP agar masing-masing perkara setidaknya 5 (lima) SP2HP yang diterbitkan dan
diberikan kepada pelapor/korban
Kedepan, ANEV kegiatan ini akan
dilaksanakan secara rutin perbulan atau perminggu dengan melibatkan kanit-kanit
reskrim Polsek Jajaran.


No comments:
Post a Comment