ANEV PENANGANAN PERKARA SAT RESKRIM POLRES WAKATOBI

Monday, May 29, 2017






Selasa (30-05-2017) Kasat Reskrim Polres Wakatobi IPTU BAHARUDDIN, SH melakukan  Anev Penanganan Perkara yang sementara ditangani oleh Sat Reskrim Polres Wakatobi

Kegiatan Anev sengaja dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Wakatobi di Ruangan Kasat Reskrim dengan memanggil tiap-tiap Kanit/Kaur untuk megevaluasi pelaksanaan penyidikan tindak pidana yang sementara di tangani oleh masing-masing unit/ur serta mencari solusi pemecahan masalah terhadap setiap kendala-kendala yang dihadapi.

Pelaksanaan Anev ini dilaksanakan interen penyidik/penyidik pembantu sat reskrim Polres Wakatobi dan segaligus sebagai gelar perkara internal terhadap beberapa perkara yang dianggap perlu.
Dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Wakatobi IPTU BAHARUDDIN, SH menyampaikan kepada masing-masing unit/ur untuk semaksimal mungkin mempercepat proses penyelesaian perkara yang sementara ditangani dan tidak membiarkan tahanan berlama-lama di Rutan Polres Wakatobi. " Kalau proses penanganannya telah selesai dan berkas perkaranya telah rampung, agar tahanan langsung di titip di Lapas Bau-Bau walaupun belum P-21, sambil tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan " Ungkap IPTU BAHARUDDIN, SH

Selain itu, kelengkapan adsministrasi penyidikan juga harus tetap diperhatikan dan dilengkapi seperti SP2HP agar masing-masing perkara setidaknya 5 (lima) SP2HP yang diterbitkan dan diberikan kepada pelapor/korban



Kedepan, ANEV kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin perbulan atau perminggu dengan melibatkan kanit-kanit reskrim Polsek Jajaran.

No comments:

Post a Comment