KANIT RESKRIM POLSEK KALEDUPA SELATAN KOORDINASI DENGAN JPU TERKAIT KASUS ANIAYA TSK ANAK DI BAWAH UMUR

Sunday, June 4, 2017

SENIN, 05 JUNI 2017
 Kanit Reskrim Polsek Kaledupa Selatan BRIGADIR LA ODE KAYFULANI, SH melakukan Koordinasi ke Pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi
 
Koordinasi ini terkait Berkas Perkara Nomor : B / 05 / III / 2017 / Reskrim Sek, tangga 16 Maret 2017 tentang tidak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) terhadap korban LA LITO RIDWAN ALias LITO yang terjadi pada tanggal 04 Maret 2017 di Desa Langge Kec. Kaledupa Selatan Kab. Wakatobi.
Tersangka dalam kasus ini adalah anak di bawah umur, dan tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan atas permintaan dari pihak keluarganya diamankan di Polres Wakatobi,
Berkas perkara tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Wakatobi pada tanggal 17 Maret 2017, kemudian Oleh Jaksan Peneliti Berkas Perkara Tersebut dikembalikan disertai petunjuk - petunjuk untuk dilengkapi oleh Penyidik/Penyidik Pembantu,
Dan pada hari ini, senin tanggal 05 Juni 2017, kanit reskrim Polsek Kaledupa kembali mengirim berkas perkara tersebut setelah semua petujuk dari jaksa peneliti dipenuhi.
Proses perjalan pemberkasan Berkas Perkara ini telah dua kali dikembalikan oleh Pihak Kejaksaan bersama petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi, salah satu hal yang menyebabkan kasus ini menjadi berlarut-larut dan bolak-balik dari kejaksaan adalah karena dalam penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan anak sebagai tersangkanya membutuhkan hasil penelitian dari Bapas ( Litmas ) dan untuk saat ini Bapas di Wakatobi belum ada, sehingga masih harus nebeng di Bapas Bau-Bau, proses koordinasi dengan bapas di Bau-Bau itu memakan waktu sehingga proses pemberkasan memakan banyak waktu.
" Semua petunjuk dari Kejaksaan termasuk melampirkan hasil peletian ( Litmas ) dari Bapas telah kami penuhi dan kami cantumkan di dalam Berkas Perkara, selanjutnya tinggal menunggu kesimpulan dari Pihak Kejaksaan mengenai P21 dan waktu untuk Tahap Dua-nya, kami juga sudah menyampaikan kepada pihak kejaksaan sekiranya jika berkasnya telah rampung agar secepatnya di terbitkan P-21 dan segera di Tahap II ", ungkap kanit reskrim Polsek Kaledupa selatan BRIGADIR LA ODE KAYFULANI, SH

No comments:

Post a Comment