Ketika pengambilan rekam sidik
jari untuk pengurusan SKCK di kepolisian maka terbayang dalam pemikiran orang /
pemohon adalah bantalan tinta yang digunakan untuk mencetak sidik jari dan
ditempelkan di selembar kertas, namun pelaksanaan pengambilan sidik jari
seperti itu adalah pengambilan sidik jari konvensional, dewasa ini seiring
dengan perkembangan teknologi, maka sidik jari dapat direkam melalui proses
digital.
Ak-23 Digital merupakan perangkat
yang telah disedikan Polri untuk meningkatkan Pelayanan Publik terhadap pemohon
rumus sidik jari untuk membuat SKCK atau kebutuhan lainnya, sehingga dengan
perangkat digital tersebut, merekam sidik jari tidak lagi menggunakan tinta
yang terkesan mengotori tangan, tingkat akurasi sidik jarinya ketika di rekam
juga lebih tinggi dibandingkan dengan cara manual, karena data yang salah dapat
diperbaiki pada saat itu juga tanpa harus mengganti perangkat atau mengganti
kertas AK-23.
Selain perangkat AK-23 Digital,
Polri melalui PUSINAFIS Mabes Polri juga telah menyediakan perangkat yang
pernama Inafis Portable SIstem ( IPS ) yang menampung rekam sidik jari
masyarakat yang telah mengurus KTP Elektronik, sehingga hanya dengan menyebutkan
nomor KTP seseorang dapat dibuatkan rumus sidik jarinya, meskipun IPS ini tidak
seaurat AK23 Digital, namun pada prinsipnya kedua perangkat ini saling
melengkapi.
Penyediaan perangkat-perangkat Oleh
POLRI dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap masyarakat, sehingga
menjadi mudah, efektif dan efisien.
Perlu diketahui bahwa pelayanan
pembuatan rumus sidik jari “ TIDAK DIPUNGUT BIAYA “


Mantap
ReplyDelete