PELAYANAN SIDIK JARI BERBASIS DIGITAL TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Wednesday, May 1, 2019


Ketika pengambilan rekam sidik jari untuk pengurusan SKCK di kepolisian maka terbayang dalam pemikiran orang / pemohon adalah bantalan tinta yang digunakan untuk mencetak sidik jari dan ditempelkan di selembar kertas, namun pelaksanaan pengambilan sidik jari seperti itu adalah pengambilan sidik jari konvensional, dewasa ini seiring dengan perkembangan teknologi, maka sidik jari dapat direkam melalui proses digital.

Ak-23 Digital merupakan perangkat yang telah disedikan Polri untuk meningkatkan Pelayanan Publik terhadap pemohon rumus sidik jari untuk membuat SKCK atau kebutuhan lainnya, sehingga dengan perangkat digital tersebut, merekam sidik jari tidak lagi menggunakan tinta yang terkesan mengotori tangan, tingkat akurasi sidik jarinya ketika di rekam juga lebih tinggi dibandingkan dengan cara manual, karena data yang salah dapat diperbaiki pada saat itu juga tanpa harus mengganti perangkat atau mengganti kertas AK-23.

Selain perangkat AK-23 Digital, Polri melalui PUSINAFIS Mabes Polri juga telah menyediakan perangkat yang pernama Inafis Portable SIstem ( IPS ) yang menampung rekam sidik jari masyarakat yang telah mengurus KTP Elektronik, sehingga hanya dengan menyebutkan nomor KTP seseorang dapat dibuatkan rumus sidik jarinya, meskipun IPS ini tidak seaurat AK23 Digital, namun pada prinsipnya kedua perangkat ini saling melengkapi.

Penyediaan perangkat-perangkat Oleh POLRI dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap masyarakat, sehingga menjadi mudah, efektif dan efisien.
Perlu diketahui bahwa pelayanan pembuatan rumus sidik jari “ TIDAK DIPUNGUT BIAYA “

1 comment: