Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB)
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan
catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini
hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan
tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat
keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam
kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan
dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan
yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan
Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri
Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan
6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa
berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang
bersangkutan.
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP/SIM.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
• Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
• Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
|
|
|
| Informasi lebih lanjut silahkan klik di : |
 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri
• Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat. |
No comments:
Post a Comment