BERKAS PERKARA TELAH P-21, AYONO DI TAHAP II

Sunday, May 7, 2017

Sat Reskrim Polres Wakatobi melaks penyerahan tersangka dan barang bukti Kasus Pengancaman sebagaimana dimaksud dlm pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

pada hari Senin tanggal 08 Mei 2017 sekitar pukul 08.00 wita telah dilakukan pengeluaran tahanan an
LA AYONO Bin LA PONIKI.

Tersangka tsb diatas, adalah orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-1e KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 wita yang bertempat di dalam pagar halaman rumah korban di Dusun I Desa Wapia-Pia Kec.Wangi-Wangi Kab.Wakatobi.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Wakatobi, dan telah dikirimkan Berkas Perkara kpd pihak JPU Kejari Wakatobi kemudian dr hasil penelitian tsb terdapat bbrp point dlm Berkas Perkara yg harus dilengkapi shg pihak JPU Kejari Wakatobi mengembalikan Berkas Perkara kepada penyidik untuk dilengkapi.

Setelah proses pengembalian kembali Berkas Perkara kpd pihak JPU serta dari hasil koordinasi yg dilakukan Penyidik Sat Reskrim Polres Wakatobi maka penyidikan perkara Pengancaman tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU Kejari Wakatobi.

Dan pada hari ini Senin tgl 08 Mei 2017 dilakukan tahap II (penyerahan tsk dan barang bukti) kepada pihak JPU Kejari Wakatobi, bertempat di kantor Kejari Baubau sbg perwakilan Kejari Wakatobi.

No comments:

Post a Comment