Pertanyaan :
Perbedaan Saksi Mahkota dengan Justice Collaborator
Saya mau tanya, apakah saksi mahkota dengan saksi justice collaborator itu berbeda? Jika iya, apa perbedaannya?
Jawaban :
Intisari:
Saksi Mahkota dan Justice Collaborator itu berbeda satu sama lain. Saksi Mahkota terjadi karena inisiatif pemisahan perkara (splitsing)
yang dilakukan penuntut umum terhadap beberapa pelaku yang diduga
melakukan beberapa tindak pidana, sehingga salah satu pelaku dapat
menjadi saksi bagi pelaku lainnya dalam pemeriksaan perkara yang
berbeda (begitupula sebaliknya). Sedangkan Justice Collaborator
adalah kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku
tindak pidana tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui
kejahatan dan membantu pengungkapan suatu tindak pidana tertentu
dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.
Tindak
pidana tertentu yang dimaksud yaitu tindak pidana korupsi, terorisme,
narkotika, pencucian uang, perdagangan orang dan tindak pidana
lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman stabilitas dan
keamanan masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, saya teringat pendapat dari Pakar Hukum Pidana Indonesia, Prof. Andi Hamzah, pada waktu
memberikan materi perkuliahan di Program Magister Hukum Universitas
Trisakti yang menyatakan bahwa ketentuan Hukum Pidana dapat ditemukan
mulai dari undang-undang sampai ketentuan peraturan yang paling rendah,
misalnya Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi, Hukum Acara Pidana
mutlak harus diatur dengan peraturan setingkat undang-undang, alasannya
karena menyangkut prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Saksi Mahkota
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai induk Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia, kita tidak dapat menemukan istilah Saksi Mahkota dan Justice Collaborator.
Ketentuan mengenai Saksi Mahkota baru dapat kita temukan dalam Pasal
200 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Sebaliknya, istilah Saksi Mahkota justru dapat ditemukan dalam praktik Hukum Acara Pidana, yang salah satunya bersumber dari Putusan Mahkamah Agung RI No. 1986 K/Pid/1989 tertanggal 21 Maret 1990 dalam perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Abdurahman dan teman-temannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan abstrak hukum sebagai berikut:
Bahwa jaksa penuntut umum
diperbolehkan oleh undang-undang untuk mengajukan teman terdakwa yang
ikut serta melakukan pidana tersebut, sebagai saksi di persidangan
pengadilan negeri, dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya
sebagai terdakwa tidak termasuk dalam “satu berkas perkara” dengan
terdakwa yang diberikan kesaksian (gesplit). Teman terdakwa yang
diajukan sebagai saksi terhadap terdakwa lainnya seperti disebutkan di
atas dalam ilmu hukum disebut “SAKSI MAHKOTA” atau “KROON GETUIGE”.
Jadi menurut hemat saya, istilah Saksi Mahkota ini sesungguhnya lahir dari pengembangan praktik Pasal 142 KUHAP tentang pemisahan perkara oleh Penuntut Umum (splitsing), yang berbunyi:
Dalam
hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa
tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak
termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan
penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
Praktik pemisahan perkara (splitsing) oleh Jaksa Penuntut Umum untuk beberapa pelaku ini dikarenakan minimnya saksi dalam perkara tersebut. Praktik splitsing ini dianggap sebagian pakar hukum sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Alasannya karena praktik splitsing
tersebut telah membenturkan asas-asas hukum pidana yang berlaku
universal, yaitu di satu sisi memberikan hak ingkar bagi Terdakwa[1], namun di
sisi lainnya memberikan ancaman pidana bagi pelaku lain (dalam suatu
perbuatan yang sama), yang karena pemisahan perkara (splitsing) tersebut ditetapkan menjadi saksi yang dapat untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah[2], sehingga praktik splitsing tersebut dinilai bertentangan dengan asas Non Self Incrimination.
Justice Collaborator
Sedangkan, istilah Justice Collaborator dalam literatur hukum Indonesia dapat kita temukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (“SEMA 4/2011”), yang penyusunannya terinspirasi dari Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi.
Dalam praktik, Surat Edaran Mahkamah Agung memang seringkali dibuat
untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diakomodir oleh peraturan
perundang-undangan yang ada.
Dalam Angka 9 SEMA 4/2011 disebutkan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator)
adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana
tertentu yang dimaksud dalam SEMA 4/2011 yaitu tindak pidana korupsi,
terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang,
perdagangan orang dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan
menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
Adapun syarat-syarat lain agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai Justice Collaborator adalah:[3]
1. Mengakui kejahatan yang dilakukannya;
2. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut;
3. Memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.
Dengan demikian, dari uraian di atas telah jelas dan terang bahwa istilah dan konsekuensi dari Saksi Mahkota dan Justice Collaborator adalah berbeda satu sama lain, hal mana Saksi Mahkota terjadi karena inisiatif pemisahan perkara (splitsing)
yang dilakukan penuntut umum terhadap beberapa pelaku yang diduga
melakukan beberapa tindak pidana, sehingga salah satu pelaku dapat
menjadi saksi bagi pelaku lainnya dalam perkara yang berbeda (begitupula
sebaliknya). Sedangkan Justice Collaborator
adalah kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak
pidana tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan
membantu pengungkapan suatu tindak pidana tertentu dengan cara
memberikan keterangan sebagai saksi.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1986.K/Pid/1989.
No comments:
Post a Comment