Pelayanan Sidik Jari sebagai syarat untuk mendpatkan SKCK
di Polres Wakatobi telah menggunakan metode digital, dengan sarana perangkat
yang telah disediakan oleh Polri pelayanan pembuatan sidik jari tidak lagi
dilakukan secara manual sehingga proses pembuatan rumus sidik jari lebih higienis,
efektif dan efisien, adapun perangkat yang digunakan untuk proses pembuatan
rumus sidik jari yaitu :
- AK-23 Digital
- Inafis Portable System ( IPS )
- Layanan Sidik Jari Online
A.
PELAYANAN
MENGGUNAKAN AK-23 DIGITAL
AK-23 Digital adalah perangkat komplit dalam satu box yang
didalamnya telah tersedia satu unit Laptop, satu unit Printer, Card Reader,
Camera, Fingerprint Scanner, serta power Bank sehingga perangkat ini juga bersifat
portable
Pemohon yang membuat rumus sidik jari cukup membawa KTP
asli yang kemudian melalui card Reader KTP pemohon tersebut akan dibaca Identitasnya,
selanjutnya dilakukan live scan menggunakan komponen Fingerprint scanner yaitu
merekam sidik jari – jemari dari pemohon, setelah itu rumusan sidik jari akan
dibuat secara digital dalam perangkat laptop, hasil dari perumusan dan rekam
sidik jari kemudian di print out, dan diserahkan ke petugas pembuat SKCK
Estimasi waktu proses pelayanan dengan menggunakan AK-23
Digital sekitar 5-15 Menit dan dipengaruhi oleh konsistensi perangkat dalam beroperasi.
B. PELAYANAN MENGGUNAKAN INAFIS PORTABLE SYSTEM ( IPS )
Inafis Portable System adalah perangkat software yang telah
diintal dalam sebuah laptop dengan fitir-fitir pencarian sidik jari yang
mengacu kepada data elektonik pada e-KTP, hasil rekaman sidik jari dalam system
e-KTP dapat di ekstraksi melalui perangkat Inafis Portable System.
Pemohon yang ingin membuat sidik jari cukup dengan
menyebutkan NIK yang tertera dalam e-KTP, kemudian dilakukan pencarian
menggunakan software Inafis Portable System (IPS ) setelah itu dilakukan pencocokan
Nama dan data diri serta foto wajah dari pemohon, setelah itu pada kolom sidik
jari akan diketemukan rekaman sidik jari yang sudah ada dalam e-KTP, dan dengan
data sidik jari yang ada di dalam e-KTP selanjutnya dilakukan perumusan, data
e-KTP pemohon dapat di ekstrak dalam file PDF dan di print out, dan selanjutnya
diserahkan kepada pembuat SKCK
Estimasi waktu proses pelayanan dengan menggunakan Inafis
Portable System ( IPS ) sekitar 5-10 Menit, dan dipengaruhi oleh jaringan
internet yang tersedia.
C. PELAYANAN BERBASIS ONLINE
Pelayanan sidik jari di Polres Wakatobi, telah disediakan
melalui system Online, pelayanan ini mekrupakan inovasi petugas sidik jari, pemohon
perumusan sidik jari tidak perlu datang ke ruangan sidik jari, melalui Url :
https://satreskrimreswakatobi.blogspot.com/p/blog-page.html
pemohon dapat memperoleh layanan sidik jari Online hanya dengan mengisi kolom
Nomor NIK dan No. HP/WA, selanjutnya dengan menggunakan perangkat Inafis
Portable System dilakukan pencarian terhadap NIK tersebut. Hasil perumusannya
kemudian di kirim kepada Pemohon melalui No WA yang disertakan dalam kolom Url.
Pelayanan Online ini merupakan pengembangan Inovasi dengan menggunakan
perangkat Inafis Portable System dalam pemrosesannya. Kolom Url tersebut di
siapkan dalam website /blogger Sat Reskrim Polres Wakatobi dan hanya terkoneksi
kepada email operator BRIGADIR EKO FERNANDO IMPI, sehingga data yang dimasukan
tidak tersebar luas.
Pelayanan sidik jari metode ini masih terbatas kepada
jangkauan browsing pemohon dan perangkat digital smartphone dari pemohon.
Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk memproses sisik jari secara On line masimal
1 Jam untuk jam kerja, dan 1 hari jika
di luar jam kerja, dipengaruhi oleh jaringan Internet dan penggunaan alat.
Baca Selengkapnya